Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2019

Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP UMUM DAN BENTUK PEMANFAATAN; BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; BAB IV TENDER ; BAB V PIHAK PELAKSANA DAN OBJEK PEMANFAATAN BMD; BAB VI SEWA; BAB VII PINJAM PAKAI; BAB VIII KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP); BAB IX SGS DAN BSG; BAB X KERJA SAMA PENYEDIA INFRASTRUKTUR (KSPI); BAB XI PENATAUSAHAAN; BAB XII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; BAB XIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIV SANKSI DAN DENDA; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/27
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan