penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Pengelola Barang menyusun daftar barang milik daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Daftar Barang Pengelola Menurut Penggolongan dan kodefikasi barang maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
- UU No. 7 Drt tahun 1956, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 5 tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 137 tahun 2017, Perda Kab. Langkat No. 28 Tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 29 Tahun 2007, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kodefikasi Barang; Kode Lokasi; Kode Register; Pendanaan; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
- 8
|