bahwa dalam mengantisipasi pembangunan prasarana dan sarana yang kurang terkendali perlu adanya pedoman perencanaan yang serasi, seimbang dan terpadu dengan mengacu pada tata ruang sehingga terjadi perimbangan dan kesesuaian fungsi kawasan baik budidaya maupun lindung; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, perlu adanya tindak lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten yang lebih operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 35/1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990; Peraturan DAerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi DAerah Tingkat I Jawa Tengah No. 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2003
PERDA ini mengatur tentang Garis Sempadan, adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut. Maksud pengaturan garis sempadan adalah sebagai landasan perencanaan dan pengendalian pemilikan dan penguasaan tanah, pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tujuan pengaturan garis sempadan adalah terciptanya ketertiban pertanahan, bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administratif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, maka perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan PP Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula
berjumlah Rp. 569.130.778.750,00 bertambah sejumlah Rp 33.325.023.500,00 sehingga menjadi Rp 602.455.802.250,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2007.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rencana pelaksanaan One Stop Service/Pelayanan Satu Pintu di Kabupaten Pati oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dipandang perlu mengubah Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perubahan Atas Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati, yakni pada Pasal 137
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 19 Tahun 2007
RETRIBUSI - TEMPAT REKREASI - OLAH RAGA - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di bidang pariwisata dan olah raga perlu peningkatan fasilitas dan penertiban pemakaian sarana rekreasi dan olah raga; Dengan meningkatnya fasilitas sarana rekreasi dan olah raga perlu dilakukan peninjauan besarnya tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan BAB VI Pasal 8; Mengubah Ketentuan BAB XI Pasal 13.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji Dan Kecamatan Donorojo
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatar Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo, perlu mengalur susunan organisasi, tugas pokak dan fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Danarojo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Donorojo di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomar 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2007;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi
Bab III Tata Kerja
Bab IV Kepegawaian
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kebutuhan pelayanan,
dan mendukung perkembangan usaha yang
dinamis, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan, sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, syarat-syarat, tugas, dan wewenang Badan Pengawas serta Direksi PD "Aneka Usaha". Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, sedangkan Direksi memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kinerja, dan melaksanakan kebijakan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2001 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 19 Tahun 2007
perubahan status desa dusun kepahiang kecamatan kepahiang desa keban agung kecamatan bermani ilir, desa ujan mas atas kecamatan ujan mas, desa durian depun kecamatan merigi, desa tebat karai, desa tangsi baru kecamatan kabawetan menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu meningkatkan status desa menjadi kelurahan.
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Perda di Kabupaten Kabawetan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 72 tahun 2005
7. UU No. 73 tahun 2005
8. Permendagri No. 28 tahun 2006
9. Permendagri No. 15 tahun 2006
10. Permendagri No. 16 tahun 2006
11. Permendagri No. 27 tahun 2006
12. Perda No. 6 tahun 2006
1. Membentuk Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tangsi Baru
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kuto Rejo, Desa Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketapang, Hutan Lindung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Anyar, Desa Kuto Rejo
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 176 Ha Ketinggian : 700 s/d 1000 m Jumlah Penduduk : 2986 Jiwa
2. Membentuk Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Agung, Desa Bulit Menyan, Desa Embong Sido, Desa Batu Belarik
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Limbur Lama, Desa Talang Pito
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Embong Ijuk
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba Donok & Air Musi
Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 811 Ha
3. Membentuk Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Suro Lemak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Hitam
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujan Mas Bawah
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air PLTA Musi
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 750 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3361 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 674 KK
4. Membentuk Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Mulan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Batu Ampar
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pulo Geto
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulit Barisan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 450 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3591 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK
5. Membentuk Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Sating
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Karet
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tertik
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 4000 m Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1616 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 456 KK
6. Membentuk Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sido Makmur
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Donok
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Barat Wetan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 190 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1464 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 490 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2007
pembentukan desa mekar jaya, desa ayula tilango, desa ayula timur, desa toluwaya, desa popodu, desa lamahu, desa bulotalangi, desa bulotalangi barat, desa talulobutu selatan, desa keramat dan desa meranti di kecamatan tapa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulotalangi Timur, Desa Bulotalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat dan Desa Meranti di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mekar Jaya, Desa Ayula Tilango, Desa Ayula Timur, Desa Toluwaya, Desa Popodu, Desa Lamahu, Desa Bulontalangi, Desa Bulontalangi Barat, Desa Talulobutu Selatan, Desa Keramat, dan Desa Meranti Di Kecamatan Tapa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat