Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 19 Tahun 2007

Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Membentuk Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tangsi Baru b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kuto Rejo, Desa Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketapang, Hutan Lindung d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Anyar, Desa Kuto Rejo Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 176 Ha Ketinggian : 700 s/d 1000 m Jumlah Penduduk : 2986 Jiwa 2. Membentuk Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Agung, Desa Bulit Menyan, Desa Embong Sido, Desa Batu Belarik b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Limbur Lama, Desa Talang Pito c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Embong Ijuk d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba Donok & Air Musi Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 811 Ha 3. Membentuk Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Suro Lemak b. Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Hitam c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujan Mas Bawah d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air PLTA Musi Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 750 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3361 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 674 KK 4. Membentuk Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Mulan b. Sebelah Timur berbatasan dengan Batu Ampar c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pulo Geto d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulit Barisan Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 450 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3591 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK 5. Membentuk Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Sating b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Karet c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Musi d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tertik Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 4000 m Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1616 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 456 KK 6. Membentuk Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan; Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sido Makmur b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tangsi Duren c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Donok d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Barat Wetan Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 190 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1464 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 490 KK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran daerah 2007
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan