Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Guna Menidaklanjuti Pasal 67 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dan Sekaligus Sebagai Upaya Penyelarasan Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 54 Tahun 2012.
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 54), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 16, angka 25, dan angka 27 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 20A, 20B, 20C, dan 20D, sehingga Pasal 1
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
Ketentuan Pasal 6 diubah.
Ketentuan Pasal 7 diubah.
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 8 diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu
1. U ndang-Undang Nomor 6 Drt.
2. U ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
4. U ndang-Undang Nomor 33 tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
14. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DENGAN LAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD) 24 JAM dan PERSALINAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, terutama kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan pertolongan kegawatdaruratan medis, maka dipandang perlu adanya Layanan Kesehatan Unit Gawat Darurat 24 Jam dan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wilayah Kota Tangerang; b. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dengan Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 Jam dan Persalinan dapat memberikan pelayanan gawat darurat, dalam memberikan pertolongan pertama untuk menghindari berbagai resiko, seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan pertolongan/tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya;
1.UU No.2 tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.36 Tahun 2009;4.UU No. 40 Tahun 2004 ;5.UU No.24 Tahun 2011 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PMK No.828/MENKES/SK/1X/2008 ;8.PBPJSK No. 1 Tahun 2014 ;9.Perda No 8 Tahun 2016 ;10.Perwal No.59 Tahun 2016 ;11.Perwal No.108 Tahun 2016 ;12.Perwal No.6 Tahun 2017;13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat
Perbelanjaan dan Tako Modern yang berpengaruh
terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha
kecil sejenis maka dipandang perlu melakukan penataan
dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Tako Modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat pembelanjaan
dan Tako Modern;
I. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan lndustri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkopcrasian {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Monopoli dan Pernaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 739);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M - DAG/Per/ 12/2013, Tentang Pedoman
Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat
Perbelanjaan Dan Toko Modem.
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor
9);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2013 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban
(Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2014 Nomor 10};
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN
BAB III : PENGGOLONGAN PASAR
BAB IV : PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO
MODER
BAB V : LOKASI DAii JARAK PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB VI : KEMITRAAII USABA
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : TATA CARA DAN PERSYARATAN' IZl1I USAHA PUSAT PERBELANJAAN
DAN IZIN USAHA TOKO MODER
BAB IX : PENGGANTIAN IZIN USAHA PERBELANJAAN DAN IZIN USAHA
TOKO MODERN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWAWASAN
BAB XI : KEW'AJIBAN,LARANGAN
BAB XII : Saaksi Admiaistrasi
BAB XIII : KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Tako Modem dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU/PENGAWAS SEKOLAH BERSERTIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 26/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
DAN ANGGOTA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
program dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2016
tentang Standar Biaya Umum;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini berisi Pedoman
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di bidang penataan lingkungan, perlu membentuk
Kader Pelestari Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembentukan Kader Pelestari Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002
Nomor 01 Seri E); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65); 5. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62).
1. Kader Pelestari Lingkungan ditetapkan oleh Walikota.
2. Penunjukan Kader Pelestari Lingkungan dilakukan melalui proses pemilihan atau seleksi dari calon
Kader Pelestari Lingkungan.
3. Jumlah Kader Pelestari Lingkungan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat