PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu
- 1. U ndang-Undang Nomor 6 Drt.
2. U ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
4. U ndang-Undang Nomor 33 tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
14. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
- 15
|