Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang belum mempunyai Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan atau jumlahnya belum mencukupi sesuai kebutuhan, dapat melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres; No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpusnas No. 2 Tahun 2012; Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001; Keputusan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut. Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 42 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan
persyaratan oleh Tim Verifikasi.
(4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan
validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut
kepada PPK pengusul disertai dengan alasan
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2023 (743): 9 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu ada penyesuaian mengenai pola hubungan dan uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021; dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2023
Perka BPKP No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor
kompetensi - Uji Kompetensi - Jabatan Fungsional Auditor
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2023 (727): 29 hlm., jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Standar Kompetensi, pengembangan kompetensi, dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor pada saat ini.
Dasar Hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019; Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023; dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan BPKP ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tahapan Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a. identifikasi kebutuhan kompetensi; b. pengembangan dan pemutakhiran metodologi; c. pembelajaran; dan d. evaluasi. Pengembangan Kompetensi didukung oleh sistem informasi. Uji Kompetensi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai syarat untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan promosi; c. pengangkatan Auditor kategori keterampilan menjadi kategori keahlian; dan d. kenaikan jenjang jabatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor; dan b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2022 NO ; 531; PERATURAN GO.ID; 27 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, Dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2022
Perka BPKP No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1005/K/SU/2010
Tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2022 NO ; 94; PERATURAN GO.ID; 10 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat