Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut. Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat