Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional. Setiap Pegawai yang bekerja di unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Atribut. Bentuk Pakaian Dinas dan Atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
BN 2020 (96): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan