Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menjalankan Pemerintahan, Desa memiliki aneka sumber pendapatan yang pengelolaannya menyatu dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, pengelolaan keuangan desa perlu dijalankan dengan memperhatikan pedoman yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penantausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa dengan menjunjung tinggi asas-asas yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa maupun asas-asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PP No 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib, PERMENDAGRI No 30 Tahun
2006 Tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, PERMENDAGRI No 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, PERMENDAGRI No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, PERMENDAGRI No 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tata cara pengelolaan keuangan di tingkat desa. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, sehingga mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2013
TATA CARA PEMILIHAN- PENCALONAN-PENGANGKATAN-PELANRIKAN-PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini banyak mengalami perubahan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini memuat tentang perubahan perubahan atas peraturan daerah kabupaten pemalang nomor 18 tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhenian Kepala Desa
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Karanganyar No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan
Sumbangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan di desa salah satu
untuk menunjang pelayanan pemerintahan desa adalah
pungutan desa;
b. bahwa untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pungutan Desa dan Sumbangan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur segala pungutan baik berupa uang
maupun barang yang dilakukan Pemerintah Desa terhadap
masyarakat serta pendapatan yang berasal dari pemberian
sukarela yang berupa uang atau barang dari masyarakat atau
badan hukum berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah
Desa dan disetor ke Kas Desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Desa:
a. Maksud dan Tujuan Pembentukan,
b. Syarat-syarat Pembentukan Desa,
c. Tata Cara Pembentukan Desa;
3. Penggabungan dan Penghapusan Desa;
4. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
5. Pembiayaan;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Peraturan yang akan diatur:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Daerah yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Pembiayaan sebagai akibat dari pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013
a. bahwa Subak di Kabupaten Gianyar tumbuh sejak zaman Bali Kuna dan berkernbang terus sebagai organisasi dalam bidang pengaturan air untuk persawahan, yang memiliki otonomi dan berkewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai peraturan, awig-awig, dan Sima yang berlaku di dalam wilayahnya;
b. bahwa Subak merupakan bagian dari budaya Bali yang sangat spesifik dan merupakan masyarakat hukum adat di Bali yang bersifat sosio-agraris-religius berlandaskan Tri Hita Karana dalam bidang pertanian;
c. bahwa subak di Kabupaten Gianyar keberadaannya semakin berkurang karena semakin berkembangnya peradaban dan kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan sehingga eksistensinya perlu dijaga, dilestarikan, dan diberdayakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 02/PD/DPRDGR/1972;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu dilakukan penataan kawasan
perdesaan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang lingkup;Penataan Ruang;Penetapan Dan Pengmbangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Anatar Desa (PPTAD);Penguatan Kapasitas Masyarkat, Kelembangaan dan Kemitraan;Mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyaraakat (PKPBM);Pendanaan;Pembinaan dan Pengawasan;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.-, TLD NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat tentang Perubahan Prosedur dan Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2007 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf f dan huruf i, serta ayat (4) diubah; 2) Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 5A; 3) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 9 huruf d, huruf k, diubah dan ditambahkan satu huruf yaitu huruf LL; 5) Ketentuan dalam Pasal 12 ditambah dua ayat yaitu ayat 2a dan ayat 4a; 6) Ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) diubah dan disisipkan satu ayat yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat