Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oelh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaeran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini dimuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Neraca; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Arus Kas; dan d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai sistem pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orangtua dan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang an tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastianhukum dalam penyelenggaraan dan / atau pengelolaan pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 20003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Hak dan Kewajiban; Bab III : Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Bab IV : Pengelolaan Pendidikan; Bab V: Kurikulum; Bab VI : Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bab VII : Bahasa Pengantar; Bab VIII : Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bab IX : Prasaran dan Sarana; Bab X : Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Bab XI : Pendanaan; Bab XII : Pendirian, Perubahan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Bab XIII : Penjaminan Mutu; Bab XIV: Peran Serta Masyarakat; Bab XV : Kerjasama; Bab XVI : Pengawasan dan Pengendalian; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Tahun 2020/Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang di wilayah Kabupaten Pandeglang, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011 - 2031.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 41 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2004; UU no 26 Th 2007; UU No 41 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 26 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2017; PP No 15 Th 2010; PP No 68 Th 2010; PP No 8 Th 2013; PP No 68 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Perpres No 4 th 2016 yg telah diubah dg Perpres No 14 Th 2017; Perpres No 51 Th 2016; Perpres No 56 Th 2018; Permen PUPR No 28/PRT/M/2015; Permendagri No 115 Th 2017; Permendagri No 116 Th 2017; Permendagri No 137 Th 2017; Permen Agraria No 1 Th 2018; Permendagri No 4 Th 2019; Perda Prov Banten No 2 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Provinsi Banten No 5 Th 2017; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2011.
Perubahan Peraturan Daerah Kab Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kotamadya Dati II Pontianak No.3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II Pontianak No.3 tahun 1993, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah Dana Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah
Daerah untuk memberikan Perlindungan, Pengakuan, Penentuan Status Pribadi dan Status Hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk dan Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2013; dan Permendagri No.1 Tahun 2014;.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 23, angka 36, angka 37 dan angka 44 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 6 diubah dan ditambah 1(satu) ayat;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah;
4. Pasal 30 dihapus;
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan ayat (4) dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan ayat (2) dihapus;
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan ayat (4) dihapus;
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ayat (4) dihapus;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee serta ditambahkan 1 (satu) ayat;
11.Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 68 diubah dan ayat (2) dihapus;
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69 diubah ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10);
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f;
16. Ketentuan Pasal 82 diubah;
17. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82a;
18. Ketentuan BAB XIV Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 92 dihapus;
19. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 96 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
1. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el;
2. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai “ wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas tempat penduduk berdomisili”.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban kerja dan tuntutan pekerjaan serta untuk meningkatkan kapasitas, dipandang perlu memekarkan Dinas Pertanian dan Kehutanan ; bahwa untuk maksud pada huruf a di atas, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota,;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta
memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang efektif kepada masyarakat, maka diperlukan usaha Pemerintah Daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan; untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Sigi dalam pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan serta dilakukan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
Kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Saat ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi khususnya yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo Kabupaten Sigi mengalami peningkatan permintaan jenis pelayanan yang sebelumnya belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Disisi lain Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan evaluasi serta perbandingan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo dengan beberapa Rumah Sakit yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hasilnya bahwa beberapa nilai/tarif yang berada pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah/kebijakan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang di dalam materi perubahannya dititikberatkan pada perubahan tarif dan penambahan jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 81).
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan Kabupaten Morowali
ABSTRAK:
untuk mensukseskan gerakan Morowali yang agamis, maka perlu mengangkat Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan dalam wilayah Kabupaten Morowali
UU No.11 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014.
pengangkatan Da'i Pembangunan dan Penyuluh Keagamaan dimaksud adalah untuk
mengadakan pembinaan masyarakat pedesaan tentang pemahaman keagamaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar TA 2018
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berupa uang makan dan tambahan penghasilan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat