Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah Dana Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
24 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 11 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan