Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah Dana Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat