Penanaman Modal dan InvestasiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1487)
PEDOMAN PENGUSULAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 183; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);
5. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum;Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan dan Penggunaan Tamabhan PMN; Pemantauan Penggunaan Tambahan PMN; Perubahan Penggunaan Tambahan PMN; Ketentuan Lain-lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20R Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kota Surakarta, khususnya BAB VI Bagian
Keenam dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana maka guna kelancaran
penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman
Uraian Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis
pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 24/PRT/M/2015, BN.2015/No.708, jdih.pu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 1/PER/M.KUKM/I/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
Mencabut :
Peraturan Menteri Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2011 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 07/PER/M.KUKM/XI/2012, BN 2012/NO 1192; DEPKUMHAM.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakarta Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2012; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rwnah Tangga Miskin) di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakrata Tahun 2012;
Undang Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Ta.hun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
22 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015
Permenkop UKM No. 1/PER/M.KUKM/I/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha Pada Lembaga Pendidikan Perdesaan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/Per/M.KUKM/II/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha Pada Lembaga Pendidikan Perdesaan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/VII/2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/Per/M.KUKM/VIII/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/II/2013 Tentang Pedoman Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4/PER/M.KUKM/III/2015, BN 2015/NO 48;.PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat