Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNASHAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
1/KOMNAS HAM/IX/2011
Bentuk
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bentuk Singkat
Peraturan Komnas HAM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2011
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
13 September 2011
Sumber
BN.2012/No. 987, peraturan.go.id : 14 hlm.
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Komnas HAM No. 1/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan