RUMAH TANGGA MISKIN - PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN BERAS
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10A, BD.2012/NO.68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakarta Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2012; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan prograrn RASKIN (Beras Untuk Rwnah Tangga Miskin) di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Surakrata Tahun 2012;
- Undang Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Ta.hun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
- 22 hlm
|