TUNJANGAN PERUMAHAN dan TRANSPORTASI - pimpinan dan anggota dprd
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.250/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RUANG LINGKUP SPIP;
BAB III : PENYELENGARAAN SPIP;
BAB IV : PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGARAAN SPIP;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal Kota Cilegon
ABSTRAK:
berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (4) Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Standar Operasional Prosedur ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dibidang PTSP dengan terlebih dahulu konsultasi kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Cilegon No 3 Tahun 2016; Perwal Cilegon No 60 Tahun 2016; Perwal Cilegon No 2 Tahun 2017.
Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizina Terpadu Penanaman Modal Kota Cilegon (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2017
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 298
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate Nomor 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi pemakaian tanah, pemakaian rumah, pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana kepada masyarakat dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian
Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan
Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait tata cara
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pemakaian tanah,
pemakaian rumah, pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pemakaian Tanah,
Pemakaian Rumah, Pemakaian Gedung Serba Guna Arief Rachman
Hakim dan Pemakaian Gedung Wanita Candra Kencana sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2015
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Pemakaian Tanah, Pemakaian Rumah, Pemakaian
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim dan Pemakaian Gedung
Wanita Candra Kencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya
Tahun 2015 Nomor 19);
Perwali Ini mengatur / mengubah persyaratan mengajukan pengurangan/keringanan atau
pembebasan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
merubah PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 80 TAHUN 2013
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
/bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang
Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016,
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur perubahan yaitu:
1. Pembagian Besaran Insentif diberikan sebesar 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah yang dibayarkan secara triwulan pada awal triwulan berikutnya, sesuai pencapaian rencana penerimaan Pajak Daerah Lain (ketentuan pasal 1);
2. Pelaksana Pemungut Pajak Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (ketentuan pasal 2 huruf d);
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Pembantu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 2% (ketentuan pasal 3 huruf d);
4. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 80% (ketentuan pasal 3 huruf e).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Hak keuangan berdasarkan Peraturan Walikota ini dapat dibayar terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat