pencabutan-atas-perwal-cilegon-no-7-2016-sop-perizinAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (4) Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Standar Operasional Prosedur ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dibidang PTSP dengan terlebih dahulu konsultasi kepada Sekretaris Daerah Kota Cilegon;
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Cilegon No 3 Tahun 2016; Perwal Cilegon No 60 Tahun 2016; Perwal Cilegon No 2 Tahun 2017.
- Standar Operasional Prosedur Perizinan Pada Badan Perizina Terpadu Penanaman Modal Kota Cilegon (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3
|