PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 60 Tahun 2008
11. PP No. 18 Tahun 2016
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko.
(2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan:
a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD
b. Tujuan pada tingkatan kegiatan
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Identifikasi risiko; dan
b. Analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 82 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intren Pemerintah Kabupaten Lebong perlu memiliki aturan mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 20111
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 65 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. PP No. 39 Tahun 2007
15. PP No. 6 Tahun 2008
16. PP No. 60 Tahun 2008
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 18 Tahun 2016
19. Perpres No. 29 Tahun 2014
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 25 Tahun 2007
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2009
23. Permendagri No. 13 Tahun 2010
24. Permendagri No. 113 Tahun 2014
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2015
26. Permendagri No. 80 Tahun 2015
27. Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2016
28. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
29. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
30. Perbup Lebong No. 8 Tahun 2017
Pasal 3
1. Unsur penyelenggaraaan SPIP adala:
a. Lingkungan pengendalian;
b. Penilaian risiko;
c. Kegiatan pengendalian;
d. Informasi dan komunikasi dan;
e. Pemantauan pengendalian intern.
2. Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan OPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati TAngerang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2013 - 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Indikator Kinerja Utama tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2013-2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 25 Tahun 2004
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 8 Tahun 2006 ;6.PP No. 8 Tahun 2008
;7.PP No. 29 Tahun 2014 ;8.PMDANDRB No./20/M.Pan/11/2008 ;9.PMDN No.54 Tahun 2010 ;10.PMDANDRB No.53 Tahun 2014 ;11.PMDN No.62 Tahun 2008
;12.PMDANDRB No.29 Tahun2010 ;13.PMDANDRB No.53 Tahun 2014 ;14.Perda No.11 Tahun 2015 ;15.Perda Kab Tanggerang No.5 Tahun 2013
;16.Perda No.1 Tahun 2008 ;17.Perda Kab Tanggerang No.11 tahun 2016;18.Perbup Tanggerang No.83 Tahun 2016 ;19.Perbup Tanggerang No. 83 Tahun 2016
Tata Kelola (Hospital By Laws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola (Hospital By Laws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah ditetapkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2012 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang;
b. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan struktur organisasi dan perkembangan Peraturan PerundangUndangan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali untuk di sesuaikan;
1.UU No.14 Tahun 1950;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.36 Tahun 2009;4.UU No.44 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 77 Tahun 2015 ;7.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/Sk/Iv/2005 ;8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 772/Menkes/ Sk/Vi/2002 Tahun 2002 ;9.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;10..Perbup Tanggerang No.88 Tahun 2016 ;11.Perbup Tanggerang No.115 Tahun 2016
;3.ketentuan umum;4.prinsip tata kelola rumah sakit;5.tata kelola RSUD balaraja
;6.prosedur kerja;7.organisasi pendukung;8.pengelolaan sumber daya manusia
;9.pengelolaan sumber daya lain;10.pengelolaan lingkungan rumah sakit;11.prinsip tata kelola;12.gaji dan jasa pelayanan;13.standar pelayanan;14.pengelolaan keuangan;15.evaluasi dan penilaian kinerja;16.tata kelola staf medis / peraturan internal staf medis (medical staf by laws);17.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 81 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No. 81 Seri E Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki
Penyelenggacan Kepara di lingkungan Pemerah
kabupaten Purworejo, belah ditetapkan Perstuan
Pupab Purworejo Noor 44 Tahun 2016
tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Noor Ih
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perubahan
Bupati Purworejo nomor 43 Tahun 2016 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di langkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan Yang
mengatur laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara, maka beberapa ketentuan dalam Peraruran
Bupati sehapaumana damaksod pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomot 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomot 24 Tahun 2014; Peraturan Korupsi Pemberantasan Karupsi Nomor 7
Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pedoman pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu Penetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Penerapan Manajemen Risiko
Bab IV Penyelenggara Manajemen Risiko
Bab V Strategi Penerapan Manajemen Risiko
Bab VI Proses Manajemen Risiko
Bab VII Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 79 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperoleh Kredibilitas yang memadai dara auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka inpektorat Kabupaten Lebong yang Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan bidang pengawasan umum terdapat pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat pengawasan intern pemerintah atau (APIP)
b. Bahwa sesuai dengan profesionalitas Tugasnya, APIP di tuntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2006
8. UU No. 38 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 53 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1999
15. Perpres No. 55 Tahun 2012
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No.23 Tahun 2007
18. Permendagri No. 21 Tahun 2011
19. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan aparatur negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
20. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016
21. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Pasal 2
1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu.
2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah:
a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah;
d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit;
g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit;
h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu menyempurnakan ketentuan terkait honorarium pengelola keuangan pada Perangkal Daerah, administrasi pengelolaan barang daerah, dan standar biaya konsumsi dan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Togas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2017 Nomor 45) diuah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada angka 3.4. BAB III diubah;
2. Ketentuan dalam BAB IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
3. Ketetuan Lampiran IV dalam BAB V diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik guna memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan.
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014
- PP No. 18 Tahun 2016
- PP No.11 Tahun 2017
- Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2013
- Peraturan Kepala BKN No. 8 Tahun 2013
- Perda No. 11 Tahun 2016
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai ASN dengan memperhatikan persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Seseorang dapat dipromosikan atau diangkat pada jabatan pimpinan tinggi pratama apabila telah memenuhi persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam lampiran atas peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat