Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Penerapan Manajemen Risiko Bab IV Penyelenggara Manajemen Risiko Bab V Strategi Penerapan Manajemen Risiko Bab VI Proses Manajemen Risiko Bab VII Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat