STANDAR-KOMPETENSI-DAN-KUALIFIKASI-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI-PRATAMA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2017/NO....
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik guna memberikan arah, landasan dan tolak ukur penilaian untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diperlukan landasan yuridis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan.
- - UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014
- PP No. 18 Tahun 2016
- PP No.11 Tahun 2017
- Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2013
- Peraturan Kepala BKN No. 8 Tahun 2013
- Perda No. 11 Tahun 2016
- Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai ASN dengan memperhatikan persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Seseorang dapat dipromosikan atau diangkat pada jabatan pimpinan tinggi pratama apabila telah memenuhi persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam lampiran atas peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
- 66 halaman
|