Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai ASN dengan memperhatikan persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Seseorang dapat dipromosikan atau diangkat pada jabatan pimpinan tinggi pratama apabila telah memenuhi persyaratan standar kompetensi dan kualifikasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam lampiran atas peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat