Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 81 Tahun 2017

Tata Kelola (Hospital By Laws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

;3.ketentuan umum;4.prinsip tata kelola rumah sakit;5.tata kelola RSUD balaraja ;6.prosedur kerja;7.organisasi pendukung;8.pengelolaan sumber daya manusia ;9.pengelolaan sumber daya lain;10.pengelolaan lingkungan rumah sakit;11.prinsip tata kelola;12.gaji dan jasa pelayanan;13.standar pelayanan;14.pengelolaan keuangan;15.evaluasi dan penilaian kinerja;16.tata kelola staf medis / peraturan internal staf medis (medical staf by laws);17.penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Kelola (Hospital By Laws) Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.81
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2012 tentang Peraturan Internal (Hospital by laws) Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan