Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu untuk dilakukkan penyesuaian tarif;
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Pajak Daerah serta penyesuaian tarif, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL KAB KAPUAS HULU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pentesuaian perkembangan tarif retribusi pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Dipenogoro telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Bahwa pengecualian subjek retribusi mengalami penambahan sasaran yaitu peserta Jamian Kesehatan Nasional (JKN),peserta Jaminan Persalinan (Jampersal), program pemerintah dan penduduk transmigrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadi atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, PP No 58 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2005, PP No 69 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 61 Tahun 2007, Permenkes No 24 Tahun 2014, Permenkes No 52 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuandalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 28, angka 37 dan angka 28 diubah dan diantara angka 35 dan angka 36 disipkan 5 (lima) angka yaitu angka 35a sampai dengan 35e dan angka 39 dihapus; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); ketentuan Pasal 6 diubah;ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 ayat (1),ayat(2) dan ayat (8) diubah dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diuhapus dan ditambah 1 (satu) ayat; ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu
dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi
Jasa Umum yang belum tecantum dalam Peraturan
Daerah dimaksud, sehingga perlu untuk dilakukan
perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 14)
yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2013 Nomor 38) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019
PAJAK DAERAH - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 serta Pasal 4 ayat (4), penambahan/penyisipan ketentuan Pasal 4A yang mengatur tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Bupati tentang besaran harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
6 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Mempawah : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 hal dan 1 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah R. Ali Manshur, perlu didukung kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai melalui peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan;
mengingat: 4. UU no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 6. UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III pada RSUD. pengaturan meliputi : ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; nama objek dan subjek retribusi; golongan retribusi, struktur tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang; besaran tarif retribusi; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
jumlah 61 halaman + penjelasan dan lampiran 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1/jdih.bulelengkab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk berkomunikasi, sehingga keberadaan pengaturan menara telekomunikasi sangat penting untuk menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi serta pembangunan menara telekomunikasi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diatur dengan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07 / PRT / M / 2009,19 / PER / M.KOMINFO /03 / 2009,3 / P /2009.
Ketentuan umum; nama, onjek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi Daerah - Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bima nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah;
b. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu serta dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kota Bima No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Pertauran Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 36 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2017;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 8 Tahun 2011.
1. Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2019 MERUPAKAN HASIL Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Medan
Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam hal urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota; Berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi Bupati tanggal 15 Desember 2014, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014 Hal Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat Dewan Kelautan tanggal 23 Desember 2014 hal Tindaklanjut Deklarasi Bupati/ Wali Kota, maka Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2015, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Tera/Tera Ulang yang merupakan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kota Lhokseumawe mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tyentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 1986; UU No. 102 Tahun 2000; UU No. 60 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Rertribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat