Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuandalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 28, angka 37 dan angka 28 diubah dan diantara angka 35 dan angka 36 disipkan 5 (lima) angka yaitu angka 35a sampai dengan 35e dan angka 39 dihapus; ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); ketentuan Pasal 6 diubah;ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 ayat (1),ayat(2) dan ayat (8) diubah dan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diuhapus dan ditambah 1 (satu) ayat; ketentuan pasal 15 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat