HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepahiang.
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kepahiang, perlu ditinjaukembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD.
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15
Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), maka Pemerintah Kota Blitar dapat memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan produktivitas, motivasi, disiplin, kinerja serta kesejahteraan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubah an Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Variabel TP PTT;
3. Nominal TP PTT;
4. Finger Print;
5. Pengurangan TP PTT;
6. TP PTT Bagi PTT yang dijatuhi Sanksi Hukum Disiplin;
7. Mekanisme Pemberian TP PTT;
8. Monitoring dan Evaluasi;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat
(3) dan Pasal 23 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian
Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim
Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017
STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Ketentuan standar satuan harga pakaian dinas dan
atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1),
Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota t;entang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel Dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
·
Pasal 3 Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Walikota Denpasar ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 113 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Karanganyar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES - besaran
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 113, BD Tahun 2017/ No. 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 yang
salah satu substansinya menjelaskan rnengenai perubahan
perhitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah,
dimana berdasarkan hal tersebut Kemampuan Keuangan
Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2017
adalah rendah sedangkan untuk Perkiraan Kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun
Anggaran 2018 adalah sedang, sehingga Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017
tentang Besaran Tunjangan Tunjangan Kornunikasi lntensif
dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, ayat ( 1) Pasal 5, ayat (1) Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017
Honorarium,Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasaal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067), Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota 3 Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47)
mengatur mengenai pelaksanaan peraturan daerah kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri. hal - hal yang diatur lebih lanjut mengenai Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah, sumber penghasilan pimpinan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan Dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 halaman - 2 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tunjangan khusus Berdasarkan Resiko beban Kerja;
3. Penghitungan Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
4. Penghentian pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2017No.20/TLD No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat