Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Variabel TP PTT; 3. Nominal TP PTT; 4. Finger Print; 5. Pengurangan TP PTT; 6. TP PTT Bagi PTT yang dijatuhi Sanksi Hukum Disiplin; 7. Mekanisme Pemberian TP PTT; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
27 April 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan