Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; 4. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; 5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat