Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah ditetapkan modal dasar Pemprov. Sumsel sebesar Rp40.000.000.000,00. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja perusda Perhotelan Swarna Dwipa secara keseluruhan, perlu diadakan penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal sehingga modal dasarnya menjadi sebesar Rp100.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disetujui untuk tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum Dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014/NO. 99, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik daerah mewajibkan Direktur menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan oleh Kepala Daerah secara yuridis normative bermaksud melegitimasi Rencana Kerja Anggaran agar dapat dipergunakan sebagai dasar pengelolaan anggaran perusahaan secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 01 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2012.
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, selanjutnya disebut RKAP adalah rencana anggaran tahunan Perusahaan Daerah Air Minum yang berisikan uraian anggaran guna mendukung perwujudan riil pelayanan bidang air bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, LL Kab. Landak : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK DARI ORGAN DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehitupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan melalui pekerjaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Organ dan Pegawai BUMD; Dewan Pengawas dan Komisaris; Direksi; Pegawai BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
22 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai
barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk
dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah
berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik
Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK. 06/ 2010; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PERUSAHAAN - UMUM DAERAH - air MINUM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien; Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan; Perubahan Nama Bentuk Hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda Tita Khayangan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlmn; 10 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum disamping mencari keuntungan bagi sumber pendapatan asli daerah, kepastian hukum keberadaan dan keberlangsungan PDAM Tirta Mulia perlu ditinjau kembali. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan dan Perusahaan Daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun, Aset, Hak dan Kewajiban, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Labah Bersih, Anak Perusahaan. Evaluasi, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Tuntutan Ganti Rugi, Tarif Air Minum, Pembinaan dan Pengawasan, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BOJONEGORO PANGAN MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 dapat dilakukan dengan memaksimalkan
potensi Kabupaten Bojonegoro yang merupakan salah satu
daerah sentra produksi padi di Jawa Timur serta untuk
meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah,
maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa
perusahaan umum daerah yang bergerak dibidang usaha
sebagai penyedia, pengolah, distributor, dan retailer pada
sektor pertanian yang dapat bersinergi dengan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, Koperasi, dan Badan U saha Milik Desa
agar dapat mendorong munculnya peningkatan nilai dari
pengelolaan hasil pertanian dan memberikan manfaat bagi
perekonomian daerah, utamanya bagi masyarakat pedesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun
2019;
Materi pokok: mengatur mengenai pendirian Badan Usaha Milik Daerah berupa perumda bojonegoro pangan mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dam modal disetor; sumber modal; penyertaan modal; organ perusahaan; KPM; dewan pengawas; direksi; satuan pengawas internal; komite audit; dan komite lainnya; penggunaan laba; evaluasi; perubahan bentuk; kepailitan; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
jumlah 41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat