Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimnatan Selatan sebesar Rp28.397.600.000,- (Dua Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat