Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 17 Tahun 2011

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah 4.Penyertaan Modal Daerah 5.Penentuan Bagi Hasil Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.65
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan