tata ruang - rencana detail kawasan perkotaan parigi tahun 2014 - 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.35, TLD NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
bahwa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Parigi diarahkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong yang memerlukan kelengkapan fasilitas dan utilitas kota untuk dapat menjalankan fungsi dan peranannya, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Perkotaan Parigi dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan kawasan perkotaan Parigi, perlu dilakukan pengaturan rencana detail tata ruang kawasan Perkotaan Parigi sebagai salah satu kawasan strategis Kabupaten Parigi Moutong.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, PP No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perkotaan dan Jangka Waktu; Tujuan Penataan BWP; Rencana Pola Ruang; REncana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Konawe Utara, perlu dibentuk Lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Struktural dan berdiri sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dapat dibentuk, sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan kantor layanan pengadaan
Barang/jasa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan;
4. Organisasi Kantor Layanan Pengadaan;
5. Eselon;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain – Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum:
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif
Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi
Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana
Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
Bagian Kesatu : Pembentukan TABG
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pengaturan
Bagian Ketiga : Pemberdayaan
Bagian Keempat : Pengawasan
8. Sanksi Administratif:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan
Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
143 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014
penyelenggaraan bangunangedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
Pasal 18 ayat (6) UUDRI; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007;
Penetapan UU, Bangunan Gedung, Pembentukan UU, PERDA, Pelaksana UU, Pembagian Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
101 halaman, penjelasan 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Serta PT. Indo Pusaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Berau, PT. Indonesia Power dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap Tahunnya akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Maka, akan dilakukan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Berau berupa Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendanaan Multiyears Tahun 2015-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan salah satu keadilan sosial diperlukan pengembangan pembangunan melalui upaya pembangunan infrastruktur di daerah guna mempermudah kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang pembangunannya bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2013-2018 yang tidak dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan tahun jamak /Multiyears.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor Tahun 2 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTIYEARS);
BAB IV
WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2014
APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian Daerah yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Nusa Tenggara Barat yang Beriman, Berbudaya Berdaya Saing dan Sejahtera, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah;
b.Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2013.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2014 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat