APBD - Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Daerah dalam rangka mewujudkan perekonomian Daerah yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Nusa Tenggara Barat yang Beriman, Berbudaya Berdaya Saing dan Sejahtera, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah;
b.Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014.
- UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 27 Tahun 2013;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2013.
- 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2014 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
- -
- 7
|