Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan kantor layanan pengadaan Barang/jasa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; 4. Organisasi Kantor Layanan Pengadaan; 5. Eselon; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain – Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat