Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, dan faktor manusia yang berakibat timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; bahwa agar dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu perlu dibentuk perangkat daerah di bidang kebencanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pendapatan - daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan bertambahan kewenangan Daerah Kab/Kota dalam pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Dinas pendapatan kewenagan dan Barang Daerah Kab Bogor yang dibentuk dengan Perda No. 11 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebahaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah engan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 13 Tahun 2002; PP NO. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008 ; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keduudkan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Sususnan Organisasi, Tugas Unsur Organisasi, Unit Pelaksanaan Teknis, Kelompok Jabata Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah belum mewadahi perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-Undangan;
bahwa berkembangnya dibidang Pedapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, apabila diwadahi dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai beban yang cukup berat maka diperlukan kebijakan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
12 hlmn;1 pnjelasan; 14 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berdasarkan hasil
evaluasi kelembagaan sehingga dipandang perlu melakukan penyesuaian
dan penyempurnaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2009 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 10 tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah kabupaten majalengka
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Perbatasan di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2008, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2010, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.31 Tahun 2010, Permendagri No.2 Tahun 2011, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2010
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - penanggulangan - benacana - daerah - kabupaten - kuningan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/138 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bnecana Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kondisi geografis geoologis hidrologis dan demografis dalam rangka penyelenggaraan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda No. 3 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan, Organisasi Tata dan Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda prov Jabar No. 9 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kunigan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 tahun 2010; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab fungsi Pemerintah Daerah bidang Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan, pertanian perikanan dan kehutanan termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 );
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
Dinas Pendapatan Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Pendapatan. dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah lni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.21 tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Perpres No.8 Tahun 2008, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.46 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2007
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; ORGANISASI; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
11 Halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat