Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri. Dinas Pendapatan Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Pendapatan. dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2011
Sumber
LD No 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan