BANTUAN OPERASIONAL ADMINISTRASI - PETUNJUK TEKNIS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2010/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasl Rukun Tetangga/Rukun Warga Se-Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat dan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan peruntukan, besaran, tahapan pencairan dan mekanisme pencairan dana bantuan RT/RW, Tim Verifikasi, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2020
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd kab. bintan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.99 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup. CATATAN : - Peraturan Bupati ini MENCABUT Peraturan Bupati Bintan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah kabupaten Bintan Tahun 2016 nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan peraturan Bupati BintanNomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah tahun 2016 nomor 34) mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Januari 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permenta/ SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, Diana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Percepatan - Pembangunan - Kesejahteraan - Provinsi - Papua - Papua Barat
2020
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 43 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, maka diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan sebelas strategi sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2021
APBD - Piutang, Utang dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Bencana merupakan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik yang terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan agar di dalam penanganannya ada kesamaan pemahaman, pengertian, langkah dan upaya penanggulangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2009.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara
Indonesia yang harus menjadi tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkannya dengan
aksesibilitas yang memadai;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan perlindungan pada
anak usia sekolah dalam bentuk bantuan pendidikan
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengakses pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kota/Kota Layak Anak;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
1. Penerima Bantuan Pendidikan yaitu peserta didik dari jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA/SMK swasta dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat sebagai penduduk Kota Kediri;
2. Penerima bantuan pendidikan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai dari pemerintah daerah setempat;
3. Bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penetapan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu melalui proses seleksi;
4. Pendanaan untuk pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri;
5. Dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pemberian bantuan pendidikan, Walikota melakukan pengawasan secara sinergis dengan melibatkan sejumlah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat