Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2020

Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri-menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan sebelas strategi sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Inpres ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
jdih.setkab.go.id : 43 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 15359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan