Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KURSUS PRANIKAH PENDIDIKAN KELUARGA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. bahwa untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal diperlukan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Kursus Pra Nikah Pendidikan Keluarga Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3050);
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan ini;
3. Ruang Lingkup Kursus Pra Nikah yang diatur dalam peraturan bupati ini;
4. Peserta kursus Pra Nikah;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah;
6. Penyelenggara dan Pendukung Kursus Pra Nikah;
7. Materi dan Waktu Pelaksanaan Kursus Pra Nikah;
8. Pembiayaan;
9. Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Ketentuan Penetup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal;
b. bahwa berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010, Nomor : 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor : 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 354/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Akademi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/117/SJ tanggal 6 Januari 2014 Hal Rekomendasi Pengelolaan Akademi Kebidanan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu menata kembali kelembagaan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Akbid Pemkab Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pendirian Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi Dan Siswa Miskin/Tidak Mampu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahw a sesuai ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (2.) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jemjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dan wajib belajar merupakan tanggungj awab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada h u ru f a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi Dan Siswa Miskin/Tidak Mampu Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau; 17. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah d iu b ah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 T ah u n 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
PEMBERIAN BEASISWA BAGI SISWA BERPRESTASI DAN SISWA MISKIN / TIDAK mampu; tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2014
PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Untuk Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 12, jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Forum Penguatan Pendidikan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa jumlah ternak potong sapi Bali untuk kebutuhan
tahun 2012 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 118 Tahun 2011;
b. bahwa untuk memenuhi permintaan ternak potong sapi
Bali antar pulau dalam rangka menghadapi Hari Raya
Idhul Adha, Natal dan Tahun Baru, perlu menetapkan
tambahan jumlah ternak potong sapi Bali antar pulau
Tahun 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan
Jumlah Ternak Potong Sapi Bali Antar Pulau
Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Gubernur Bali Nomor 118 Tahun 2011
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Alokasi Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, perlu mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun
2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip penggunaan DAK nonfisik BOP kesetaraan, sasaran, pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2013
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan Pasal 53
ayat (2) huruf k tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Satuan Pendidikan untuk masa kerja satu tahun,
maka perlu dibentuk Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Kabupaten Tanah
Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) Sumber Dana Kegiatan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA) Dan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2013, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; KEWENANGAN PETUGAS PENGELOLA
KEUANGAN SEKOLAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBS; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBS; PELAKSANAAN APBS; PERUBAHAN APBS; PENGELOLAAN KAS; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBS; PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan
untuk mendukung pengembangan program dibidang
pendidikan dipandang perlu untuk membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Perpustakaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Perpustakaan di lingkungan
Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru diarahkan untuk makin
meningkatkan kinetja Pemerintah Kota Banjarbaru dalam
mewujudkanpercepatanimplementasiProgram
Pengembangan Pendidikan serta upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nonior 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 33/MENPAN/1989; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0103/0/81; Peraturan Derah kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perpustakan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bnajrbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2002.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jam Wajib Belajar Peserta Didik pada Malam Hari di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi belajar peserta
didik di kabupaten kutai barat, perlu diatur waktu
belajar pada malam hari atau untuk menghindari
para peserta didik keluar rumah terutama pada
malam hari, maka perlu dibuat aturan jam wajib
belajar terhadap peserta didik
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2013; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Pemberlakuan jam wajib belajar pada malam hari dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 19.00 s.d 22.00 wita dan selanjutnya peserta didik berada dalam lingkungan keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat