jam - belajar
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jam Wajib Belajar Peserta Didik pada Malam Hari di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan motivasi belajar peserta
didik di kabupaten kutai barat, perlu diatur waktu
belajar pada malam hari atau untuk menghindari
para peserta didik keluar rumah terutama pada
malam hari, maka perlu dibuat aturan jam wajib
belajar terhadap peserta didik
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2013; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
- Pemberlakuan jam wajib belajar pada malam hari dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 19.00 s.d 22.00 wita dan selanjutnya peserta didik berada dalam lingkungan keluarga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- 6 hlm.
|