Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan ini; 3. Ruang Lingkup Kursus Pra Nikah yang diatur dalam peraturan bupati ini; 4. Peserta kursus Pra Nikah; 5. Prinsip Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah; 6. Penyelenggara dan Pendukung Kursus Pra Nikah; 7. Materi dan Waktu Pelaksanaan Kursus Pra Nikah; 8. Pembiayaan; 9. Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi; 10. Ketentuan Penetup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat