Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 428
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang–Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melaporkan kekayaannya; Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tidoe Kepulauan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/03/M.PAN/01/2005; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/05/M.PAN/04/2006; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/01/2008; SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 5 Tahun 2012; SE Menteri Dalam Negeri No>700/1590/57 Tgl 28 April 2016; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; SE KPK No. SE-08/01/10/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Sanksi, dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 32 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 360
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah ditetapkan; Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terdapat unit yang memiliki beban kerja besar, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang maksimal; untuk melaksanakan perubahan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 3 diganti dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i; Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 17 diubah; Ketentuan Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (2) huruf p Pasal 23 dihapus; Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 ditambah 3 Pasal yaitu Pasal 24a, Pasal 24b dan Pasal 24c
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 32 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSl SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan di Kota Palembangsecara efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 1 Januari 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c. bahwa untuk mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terhutang yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat dan Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK: 07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; PERWALI Palembang No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN
2017 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
(ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan anggaran
Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, perlu diubah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 29 Tahun 2017; Perwali No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 ayat (1)
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan kegiatan
reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri perlu diatur
pedoman mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban
kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Mekanisme Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Mengatur mengenai Pelaksanaan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri
berdasarkan atas DPA-SKPD, Pelaksanaan belanja kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, diperiukan kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 05/M.PAN/03/2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 , Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2011 , Peraturan Walikota Sibolga Nomor 3 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 17 Tahun 2017 tentang KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Dan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tarrun 2017 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FUNGSI, PENETAPAN LOKASI, FASILITAS, LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN, PENGOPERASIAN, PENGATURAN LALU LINTAS KENDARAAN DAN ORANG, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR SUMBER DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Gangguan di Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016
Materi Pokok: Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai kinerja tertentu. Insentif sebagaimana dimaksud bersumber pada penerimaan retribusi yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat