PERWALI Kota Depok No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATS PERWALI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 186 PP Nomr 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tentan Kebijakan Akuntansi perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
PERWALI Kota Bekasi No. 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang penggolongan kodefikasi barang milik daerah dilakukan paling lambat 3 tahun sejak Peraturan di Undangkan, kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Batam yang memuat manfaat aset tetap
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019
Menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas Perwako No.69 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
BD.2017/No.577; Ketentuan Lampiran III
69 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan
keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan
kelancaran pelaksanaan sistem akuntansi berbasis
akrual, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Pekalongan tentang Sistern dan
Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem dan prosedur akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2014 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan nilai satuan minimum
kapitalisasi aset tetap untuk perolehan awal dan pegeluaran
setelah perolehan, tambahan penjelasan penghapustagihan
piutang, tambahan penjelasan terhadap koreksi kesalahan, dan
tambahan penjelasan terhadap persediaan maka kebijakan
akuntansi pemerintah kota kendari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata
Kendari Tahun 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peratutan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran Pagu Uang Persediaan, larangan penggunaan uang persediaan, pengelola uang persediaan dan pembiayaan atas uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Saatiga Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Dan Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinkronisasi sistem akuntansi Pemerintah Daerah melalui integrasi kode akun penatausahaan barang milik daerah dengan bagan akun standar, perlu dilaksanakan pemetaan (mapping) penggolongan akun dan kodefikasi barang milik daerah sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset, perlu adanya penyesuaian akun pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta akun piutang dan beban non operasional;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah dan Bagan Akun Standar perlu dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar yaitu tentang ketentuan umum, mengubah lampiran I dan menambahkan bab yang mengatur tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 73 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat