AKUNTANSI PEMERINTAH - SISTEM DAN PROSEDU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan
keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan
kelancaran pelaksanaan sistem akuntansi berbasis
akrual, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Pekalongan tentang Sistern dan
Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem dan prosedur akuntansi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2014 dicabut.
- 8 hal
|