Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 75 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi pada Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 75 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
12 November 2019
Tanggal Berlaku
12 November 2019
Sumber
BD 75/2019
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
    PERUBAHAN KEDUA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan