KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD 75/2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI OMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- bahwa sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah, maka Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dilakukan perbaikan dengan mengubah beberapa lampirannya sesuai peraturan perundang-undangan
- UU 17/1950;
UU 28/1999;
UU 17/2003;
UU 1/20054;
UU 15/2004;
UU 12/2011;
dst
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi pada Lampiran II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
- Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi
- 82 halaman
|