Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi pada Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat