Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 18 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 18
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KELIMA ATS PERWALI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
    PERUBAHAN KELIMA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan