Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Melalui Aplikasi Prestasiku
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tatai kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah;
b. bahwa salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri dilaksanakan melalui penerapan sistem penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan sasaran kerja, capaian hasil kerja, dan perilakµ kerja Pegawai Negeri Sipil melalui penggunaan teknologi inflormasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan stbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Penilaian prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Melalui Aplikasi Prestasiku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat dalam sebuah aplikasi yang berbasis online.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PENINGKATAN KAPASITAS ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SUMBERDAYA MANUSIA DI UNIVERSITAS CORDOVA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Keberadaan aktivitas pendidikan tinggi di daerah bermanfaat bagi kemajuan pembangunan wilayah, yaitu berupa peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sumberdaya manusia (SDM), serta sekaligus peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian-pengembangan dan pengabdian-pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. peningkatan kapasitas IPTEK SDM menjadi keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah khususnya dan nasional umumnya. sesuai amanat Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan dalam rangka menyempurnakan aktivitas Universitas Cordova, sebagai lembaga pengelola aktivitas pendidikan tinggi di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu memberikan dukungan berupa bantuan biaya peningkatan kapasitas IPTEK SDM dalam menempuh pendidikan tinggi di Universitas Cordova Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
Ketentuan umum, Azas, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup dan sasaran, Kelembagaan, Perencanaan, Pembiayaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan pengawasan, Evaluasi dan pelaporan, Perselisihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA, KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, TENAGA NON PNS, PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN JASA KONSTRUKSI DALAM MENGIKUTI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam hal pedoman pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mesuji, khususnya bagi Pemberi Kerja, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Non PNS, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Jasa Konstruksi di bidang Ketenagajerjaan, maka perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji; Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Bupati Mesuji Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; maksud dan tujuan pengaturan kepesertaan Jamsostek; penganggaran, pendaftaran peserta, dan pembayaran iuran kepesertaan; dan ketentuan lain terkait peraturan perundang-undangan terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 73 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Banyumas Dan Wakil Bupati Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat,
pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Banyumas dan
Wakil Bupati Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati Banyumas dan
Wakil Bupati Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penganggaran, penggunaan, penanggungjawaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 73 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 479
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Permendagri No. 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomeklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1605), perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja inspektorat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri Ni. 107 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja inspektorat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Perbup No. 51 Tahun 2016
31
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 73, BN 2019/ NO 1441; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi, UKM Dan Perindustrian Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang belum diatur didalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju serta beberapa substansi yang harus
disesuaikan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju di cabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan peningkatan akuntabilitas belanja perjalanan dinas melalui pelaksanaan dan
pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (at cost) atau lumpsum, maka perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Keputusan Bupati Samosir Nomor 245 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip pelaksanaan perjalanan dinas, persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas, komponen dan tingkatan biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Samosir
Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir
18 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat