PERANGKAT DAERAH-DINAS KOPERASI, UKM DAN PERINDUSTRIAN-TAta Kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD 2019 (746) : 25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi, UKM Dan Perindustrian Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang belum diatur didalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju serta beberapa substansi yang harus
disesuaikan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju di cabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 37 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 25 hlm
|