Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 73 Tahun 2019

KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA, KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, TENAGA NON PNS, PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN JASA KONSTRUKSI DALAM MENGIKUTI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; maksud dan tujuan pengaturan kepesertaan Jamsostek; penganggaran, pendaftaran peserta, dan pembayaran iuran kepesertaan; dan ketentuan lain terkait peraturan perundang-undangan terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA, KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, TENAGA NON PNS, PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN JASA KONSTRUKSI DALAM MENGIKUTI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan