Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah untuk kepastian hukumnya sehingga menjamin adanya perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Publik, meliputi; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
19 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PERDA Kota Samarinda No.4 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka menjamin dan meningkatkan serta memperlancar terwujudnya pengelolaan naskah dinas secara tertib administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Wali Kota Tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OrganisasiI Perangkat Daerah , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD dimaksudkan sebagai acuan bagi petugas/pelaksana persuratan pada OPD dalam pengelolaan Naskah Dinas , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Naskah Dinas pada OPD secara tertib administrasi dan terkendali dalam kearsipan , Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan surat menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi ketatausahaan pada OPD dengan memperhatikan prinsip koordinasi secara vertikal dan horizonta Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan baik yang ditandatangani oleh Walikota maupun OPD atas nama Walikota menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi dokumentasi hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; PERWALI No. 23 2015 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 26 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk, pengelola Perusahaan Daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang
batas maksimal .jurnrah . pengajuan' dana persediaan Surat .permintaan Pembayaran Uang Persediaan(SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2005 ;PP No 58 Tahun 2005 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 33 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2017;Perbup No 49 Tahun 2017
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini ialah: Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan
uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;SPP-GU pertama baru dapat diajukan bilamana Uang Persediaan (UP) telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 60%dari Uang Persediaan (UP);SPP-GU selanjutnya diajukan setelah SPP-GUsebelumnya dipertanggungjawabkan
minimal 60%;Pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2014
target triwulanan penerimaan pajak daerah-retribusi daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN TARGET TRIWULANAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019 serta dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak-pihak yang terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud, perlu menetapkann target triwulanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004
3. undang-undang nomor 33 tahun 2004
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
7. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
8. peraturan daerah provinsi lampung nommor 31 tahun 2014
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 32 tahun 2014
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2018
peraturan gubenur ini menetapkan tentang penetapan target triwulanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.17 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No.8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2; TLD NO. 194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan teknologi informasi yang berbasis internet; bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat, namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengawasi dan mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat; bahwa dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan guna terwujudnya jasa warung internet yang berkualitas, berdayaguna, berdampak positif, dan tidak menyalahgunakan nilai-nilai agama dan sosial budaya bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi, perlu mengatur pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan warung internet di Kabupaten Kutai Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian warung internet, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, klasifikasi warnet yang terbagi atas 3 golongan: warnet golongan kecil, menengah, dan besar. Standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, masa berlaku SIUP, larangan, pengawasan pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang diatur dalam undang- undang hukum acara pidana.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat