Peraturan Wali Kota Tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OrganisasiI Perangkat Daerah , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD dimaksudkan sebagai acuan bagi petugas/pelaksana persuratan pada OPD dalam pengelolaan Naskah Dinas , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Naskah Dinas pada OPD secara tertib administrasi dan terkendali dalam kearsipan , Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan surat menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi ketatausahaan pada OPD dengan memperhatikan prinsip koordinasi secara vertikal dan horizonta Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan baik yang ditandatangani oleh Walikota maupun OPD atas nama Walikota menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi dokumentasi hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat