Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019

Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian warung internet, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, klasifikasi warnet yang terbagi atas 3 golongan: warnet golongan kecil, menengah, dan besar. Standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, masa berlaku SIUP, larangan, pengawasan pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Warung Internet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.2; TLD NO. 194
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan