Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Lembaran Daerah Nomor 259
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DIKECAMATAN SE-KOTA BIMA, PEMBENTUKAN KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWASA PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 ·~ Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kewajiban KPPP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran, penggunaan dan harga Pupuk Bersubsidi, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 521.34-905 Tahun 2014 ten tang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2016 serta surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 140/SR.130/M/2013, tanggal 27 Mei 2013 Hal Peningkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi oleh KPPP, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kecamatan se-Kota Bima, Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Tingkat Kota Bima Tahun 2013.
UU No. 12 Tahun 1992;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 8 Tahun 2001;
Perpres No. 77 Tahun 2005;
Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2007;
Permendag RI No: 21/M-DAG/PER/6/2008;
Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian No.37 /Kpts/OT.210/4/2003;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 01 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KECAMATAN SE-KOTA BIMA ,PEMBENTUKAN KOMIS! PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA, TIM PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA DAN TIM VERIFIKASI PUPUK DAN PESTISIDA TINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2013
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016 telah mendapat Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETENTUAN UMUM, PENGELUARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN - TUNJANGAN DAN PENGHASILAN LAINNYA BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2016
TUGAS DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Tugas dan fungsi Satuan Organisasi pada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran daerah Kota Palu Nomor 6 );
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Dan Fungsi Satuan Organisasi Pada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016,
maka perlu menetapkan Kebutuhan dan harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5 170);
1 1 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoneia Nomor 5360);
1 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589); ·
14. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara . Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 ten tang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
5106);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/ Atau Jasa
Yang Beredar Di Pasar;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,
P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
2 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/
2010 tentang Tatacara Pencairan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara Atas Behan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pupuk An Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk
Hayati dan Pembenah Tanah;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1055);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/
2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,
Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1613);
27. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
28. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/
PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu
Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/
SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
30. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2016;
31. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PUPUK BERSUBSIDI
BAB III : PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN
PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV : REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB V : PENYALURAN PUPUK BRSUBSIDI
BAB VI : HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB VII : PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Peraturan Walikota ini, ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian dan Petemakan Kata Palopo.
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Standar Harga/Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Batu Tahun 2016 No 1/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi UP SKPD di Lingkungan Pemkot Batu TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakanalokasi uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentangPedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
22. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
23. Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial;
24. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 59Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Penetapan pengisian UP Tahun Anggaran 2016 bagi SKPD/Bagian di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan belanja barang dan jasa dari pendanaan program dan kegiatan untuk setiap bulan pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai alokasi besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Permintaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan setelah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Bagian selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan:
a. Laporan SPJ Fungsional Tahun Anggaran 2015;
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD/DPPA SKPD);
c. Anggaran Kas SKPD/Bagian; dan
d. Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan Program dan Kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 1 Tahun 2016
PERWALI Kota Kediri No. 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1
TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
PERWALI Kota Kediri No. 34 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1
TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan yang berhubungan dengan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah Kota Kediri perlu untuk menetapkan standar biaya perjalanan dinas;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dan dilakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
c. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat